9.04.2016

Bukan Narkoba! Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati Karena Miliki Benda Ilegal Ini

GatotPihak keamanan telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Gatot Brajamusti di Jakarta terkait kasus narkoba. Dalam penggeledahan tersebut, polisi telah menemukan amunisi dan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan senjata api dan amunisi yang ditemukan di rumah Gatot tidak terdaftar atau ilegal. ‎Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan ulang senjata tersebut di Mabes Polri.
“Senjata api tersebut ilegal,” kata Awi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016), seperti yang dimuat di jpnn.com

Terkait hal tersebut, Awi menyampaikan bahwa Gatot bisa dijerat hukum dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia dapat terancam hukuman mati dan atau seumur hidup. Hukuman berat sedang menanti Gatot Brajamusti. ‎
“Untuk senjata api dan amunisi kekuasaan tanpa hak atau ilegal, dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan pidana hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup.” Kombes Pol Awi Setiono, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dijumpai di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016), dikutip dari tribunnews.com
“Dan atau setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara,” tambah Awi.
Awi mengatakan, pihak kepolisian akan terus mendalami mengenai amunisi dan senjata api yang ditemukan di rumah Gatot Brajamusti di Jakarta untuk mengetahui informasi lebuh lanjut.
“‎Tentunya akan kami pastikan senjata api dapat dari mana,” Tutur Awi.
Awi pun menjelaskan, barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah Gatot Brajamusti akan dikirimkan ke Polres Mataram untuk ditindak lanjuti.
‎Begitu pun dengan kasus narkoba yang akan menjerat Gatot, juga akan diserahkan ke Polres Mataram. “Jadi kasus narkoba kami limpahkan ke Polres Mataram,” ujar Awi seperti yang dikutip dari infohumas.com
Penggeledahan yang dilakukan di rumah Gatot di Pondok Pinang, Jakarta, pada Senin (29/8/2016) itu telah membantu polisi dengan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang didapatkan antara lain satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang mana bungkusan itu di selotip warna hitam, satu plastik transparan berisi dua kapsul dan tiga tablet warna cokelat.
Barang bukti selanjutnya yang ditemukan adalah dua plastik bekas sisa sabu-sabu dan empat alat hisap sabu-sabu atau bong.
“Yang lainnya tentunya barang bukti pendukung yang ada di TKP,” tambah Awi.
Walaupun demikian, Awi juga belum bisa memastikan proses persidangan akan dilakukan kapan dan di mana. “Kami hormati Polda NTB sudah ungkap kasus narkoba,” ungkapnya.‎

http://www.suratkabar.id/19235/infotainment/bukan-narkoba-gatot-brajamusti-terancam-hukuman-mati-karena-miliki-benda-ilegal-ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar