Senin, 19 September 2016 18:15
Aa Gatot Brajamusti - Nadine Chandrawinata © KapanLagi.com®/Budy Santoso
Setelah Reza Artamavia dan Elma Theana, kali ini giliran Nadine Chandrawinata yang memenuhi panggilan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan dari Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, penyidikan dilakukan sekitar 3 jam dengan 21 pertanyaan seputar pembuatan filmAZRAX.
"Pemeriksaan kita mulai sekitar jam 11.00 - 14.00, jadi lebih kurang kita melakukan pemeriksaan 3 jam dengan 21 pertanyaan. Pertanyaan tetap seputar pembuatan film AZRAX, apakah dalam pembuatan film tersebut menggunakan properti asli atau tidak. Dijawab oleh saudari Nadine bahwa pada saat adegan tersebut ybs tidak berada dalam satu adegan dengan saudara GB sehingga tidak begitu melihat apakah ada properti yang digunakan, dalam hal ini 2 pucuk senjata dan amunisi," ujar AKBP Budi Hermanto saat ditemui di Diretkrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/9).
Kepolisian sampai saat ini sudah memeriksa setidaknya 10 saksi. Budi Hermanto juga menambahkan kalau pihaknya sudah menemui titik terang serta akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk Aa Gatot beserta istrinya.
"Kami sudah mempunyai titik terang. Besok tim akan berangkat ke Mataram untuk memeriksa lanjutan tersangka GB dan istri," tambahnya.
Tak menutup kemungkinan kalau akan muncul sosok tersangka baru di kasus ini. Namun hal tersebut masih terlalu dini untuk disimpulkan sebab pihak kepolisan masih akan mencocokkan keterangan dari Aa Gatot dari para saksi.
"Kami akan melakukan langkah ke depan. Mungkin akan bisa ada tersangka lanjutan, tapi masih kami dalami untuk proses penyidikan ini," tandas AKBP Budi Hermanto.
Simak Juga:
Ini Pengakuan Nadine Chandrawinata Soal Senpi Ilegal Aa GatotNadine Chandrawinata Diperiksa Polda Terkait Senjata Ilegal Gatot
Sutradara 'AZRAX' Emosi, Sebut Film Aa Gatot Ini Gagal Total!
Selain Elma Theana, Nadine Chandrawinata Juga Dipanggil Polda
Terkait Aa Gatot, Pemain dan Sutradara 'AZRAX' Dipanggil Polda
(kpl/pur/abl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar