Bandung ,Nazriel Irham alias Ariel dipastikan akan bebas pada
pertengahan Juli 2012 mendatang. Meski begitu, Ariel harus tetap wajib lapor.
Usai bebas nanti Ariel diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mantan kekasih Luna Maya itu harus wajib lapor selama hukuman bebas murninya atau hingga 2013 mendatang.
"Seminggu sekali atau sebulan sekali Ariel harus wajib lapor ke Bapas setelah nanti mendapatkan pembebasan bersyarat. Pertengahan Juli ke atas Ariel mendapatkan bebas bersyarat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Nasir Almi kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, Senin (25/6/2012).
Saat ini, lanjut Nasitr, pelantun lagu Ada Apa Denganmu itu masih menjalani proses asimilasi. Dia bekerja di salah satu perusahaan arsiterkur yang letaknya tidak jauh dengan Rumah Tahanan Kebonwaru tempat dia dipenjara. "Selama ini tetap dia pergi pagi dan pulang sore. Asimilasinya lancar, tidak ada kendala," jelas Nasir.
Nasir mengatakan jika nanti Ariel mendapatkan pembebasan bersyarat, Ariel tidak diperkenankan untuk melakukan tindak pidana di luar tahanan. Jika dia terbukti kembali melakukan tindak pidana bisa diancam hukuman yang lebih berat. "Tidak hanya kasus yang serupa. Perlakuannya di luar sana nanti harus baik. Tidak boleh melakukan pelanggaran," jelas Nasir.[ sumber ;http://www.inilahjabar.com]
Usai bebas nanti Ariel diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mantan kekasih Luna Maya itu harus wajib lapor selama hukuman bebas murninya atau hingga 2013 mendatang.
"Seminggu sekali atau sebulan sekali Ariel harus wajib lapor ke Bapas setelah nanti mendapatkan pembebasan bersyarat. Pertengahan Juli ke atas Ariel mendapatkan bebas bersyarat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Nasir Almi kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, Senin (25/6/2012).
Saat ini, lanjut Nasitr, pelantun lagu Ada Apa Denganmu itu masih menjalani proses asimilasi. Dia bekerja di salah satu perusahaan arsiterkur yang letaknya tidak jauh dengan Rumah Tahanan Kebonwaru tempat dia dipenjara. "Selama ini tetap dia pergi pagi dan pulang sore. Asimilasinya lancar, tidak ada kendala," jelas Nasir.
Nasir mengatakan jika nanti Ariel mendapatkan pembebasan bersyarat, Ariel tidak diperkenankan untuk melakukan tindak pidana di luar tahanan. Jika dia terbukti kembali melakukan tindak pidana bisa diancam hukuman yang lebih berat. "Tidak hanya kasus yang serupa. Perlakuannya di luar sana nanti harus baik. Tidak boleh melakukan pelanggaran," jelas Nasir.[ sumber ;http://www.inilahjabar.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar