11.11.2012

Mahfud Md: Ada Mafia Narkoba Berkeliaran di Istana



Mahfud Md: Ada Mafia Narkoba Berkeliaran di Istana
Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengaku heran dengan pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Meirika Franola alias Ola. Pasalnya, Presiden Yudhoyono selama ini dikenal sebagai sosok yang sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Mahfud menaruh curiga, mafia narkoba mulai bergentayangan di lingkungan Presiden melalui pembisiknya. "Mungkin ada mafianya juga yang melalui pintu-pintu tertentu sehingga bisa meyakinkan orang-orang Presiden bahwa ini (Ola) harus diberi grasi," cetus Mahfud di Jakarta, Kamis (8/11).

Mahfud menambahkan, dugaan itu diperkuat karena Mahkamah Agung (MA) tidak pernah merekomendasikan pemberian grasi tersebut. Karena itu, jelasnya, ia menduga ada upaya mafia narkoba untuk memengaruhi lingkaran Presiden Yudhoyono. "Ada yg menghubungi hakimnya, ada yang ke MA, kejaksaan, dan macam-macam. Ini sekarang sudah berpengaruh ke lingkaran istana," tegasnya.



Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa dan Rani Adriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyeludupkan 3,5 kilogram heroin dan tiga kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London pada 12 Januari 2000.

Pada 26 September 2011, Presiden Yudhoyono meneken pemberian grasi terhadap Ola berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35/G/2011. Padahal, pada 12 Oktober, juru bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan mantan Ketua MA Harifin Tumpa sudah memberi pertimbangan untuk menolak grasi yang diajukan dua terpidana kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid dan Ola.

Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 4 Oktober membekuk seorang kurir narkoba bernama Nur Aisyah alias NA (40) yang kedapatan membawa sabu seberat 775 gram saat tiba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Dia membawa narkoba dari India ternyata atas perintah Ola yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang.( sumber;metrotvnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar